PAW 3 Anggota DPRD Lamsel Tunggu Verifikasi KPU

PAW 3 Anggota DPRD Lamsel Tunggu Verifikasi KPU

DPRD Lamsel--Ist

KALIANDA,LAMPUNGNEWSPAPER – DPRD Lampung Selatan memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota legislatif masih berjalan. Saat ini, tahapannya tengah menunggu surat rekomendasi atau verifikasi dari KPU Lampung Selatan, Rabu (20/9/2023).

 

 

 

Sekretaris DPRD Lamsel, Thomas Amirico mengamini hal tersebut. Pihaknya, mengaku telah melayangkan surat ke KPU Lamsel untuk di verifikasi mengenai PAW tersebut.

 

 

 

“Ya, masih berproses. Sekarang surat nya sudah sampai di KPU. Kita tunggu rekomendasinya baru prosesnya akan kita lanjutkan sebagaimana mestinya. Saya rasa ini prosesnya sudah cukup cepat,” ungkap Thomas kepada Radar Lamsel bia telepon.

 

 

BACA JUGA:Kuota PPPK Lamsel 150 Tenaga Kesehatan dan Guru, Bisa Diakses 9 Oktober

 

Dia menerangkan, dalam melakukan PAW banyak hal yang harus dilakukan. Setelah surat tersebut ditelaah, maka akan dilakukan paripurna pemberhentian para wakil rakyat tersebut.

 

 

 

“Semua prosesnya sudah di jalankan. Jadi, setelah ada surat dari KPU baru kita buat surat atas nama Bupati Lamsel ke Gubernur untuk di proses selanjutnya. Setelah kita menerima surat dari provinsi baru kita bisa agendakan untuk menggelar paripurna,” terangnya.

 

 

 

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan penggantian calon terpilih anggota DPR bisa dilakukan karena beberapa alasan. Salah satunya meninggal dunia.

 

 

 

Seperti yang diterangkan dalam Pasal 426 ayat satu (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: meninggal dunia; mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

 BACA JUGA:Pekan Raya Lampung 2023 Akan Hadirkan

Sumber: