Bawaslu Lampung Selatan Temukan Banyak APS Menyalahi Aturan

Bawaslu Lampung Selatan Temukan Banyak APS Menyalahi Aturan

- Kabid Tibum Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Mahyuddin, memimpin penertiban spanduk yang terpasang di tiang listrik bersama PDK Kecamatan Kalianda.--Randi

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, SH mengatakan berdasarkan hasil pantauan bawaslu  bahwa terdapat banyak APS yang terpasang di tiang listrik, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. 

 

 

 

“Berdasarkan hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan banyak ditemukan APS yang terpasang tidak sesuai ketentuan seperti di tiang istrik, tempat iabadah, dan di area atau lokasi tempat Pendidikan” ujar Wazzaki.

 

 

 

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71, 72, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pada pasal 16 ayat (1, 2, 3) bahwa telah diatur terkait ketentuan dan larangan pemasangan lambang, simbol, bendera, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.  

Wazzaki bilang bahwa Bawaslu Lampung Selatan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat menertibkan APS yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami koordinasi terutama dengan Satpol PP untuk menertibkan APS yang banyak menyalahi aturan. Dari situ akan kita rinci berapa jumlah temuan APS yang menyalahi aturan,” pungkasnya. (rnd/red)

 

Sumber: