Program Jaksa Jaga Desa, Bekal Kades Terhindar Jerat Hukum

Program Jaksa Jaga Desa,  Bekal Kades Terhindar Jerat Hukum

Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. menyampaikan materi tentang program jaksa jaga desa di hadapan 47 kepala desa dari Kecamatan Kalianda, dan Kecamatan Penengahan.--Randi

PENENGAHAN,LAMPUNGNEWSPAPER - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) terus berupaya meminimalisir terjadinya kesalahan administrasi dalam penggunaan dana desa (DD).

 

 

 

Pengacara Negara tidak ingin nantinya masih ada kepala desa (kades) yang terjerat perkara akibat kesalahannya. Kejari Lamsel mengumpulkan 47 kepala desa (kades) dari Kecamatan Penengahan, dan Kecamatan Kalianda mengikuti program jaksa jaga desa yang dipusatkan di Saung Kuring, yang terletak di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Selasa (29/8)

 

 

 

 Sosialisasi itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H., dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lamsel, Hendra Dwi Gunanda, S.H.,M.H. Ada juga dari Dinas PMD yang diwaki M. Iqbal Fuad, S.STP selaku Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuanhan Desa.

 

 

BACA JUGA:Siswi SMA Dibegal, Ada Saksi Mata Tapi Tak Menolong

 

 

Para Kasi yang menjadi narasumber dalam program Jaksa Jaga Desa meminta para kades berhati-hati dalam menggunakan alokasi dana desa. Volanda meminta apabila ada kepala desa yang bingung, atau kurang memahami administrasi penggunaan dana desa bisa meminta bantuan dengan kejaksaan.

 

 

 

"Jaga desa merupakan program yang diadakan apabila segala sesuatu yang jadi persoalan bisa dikonsultasikan dengan kejaksaan," katanya.

 

 

 

Konsultasi, lanjut Volan, bisa berbagai macam. Bisa persoalan administrasi, atau tata cara penyusunan APBDes supaya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Karena itulah kejaksaan mau diajak konsultasi dengan kepala desa. Volan mengatakan kalau kejaksaan membuka pintu dengan terbuka.

 

 

BACA JUGA: Banyak KPM PKH dan BPNT Kecele ATM Disable

 

 

"Silakan datang ke kami, kita bicarakan apa persoalannya. Karena kami tidak ingin. sembarangan mempidanakan kepala desa. Beda lagi kalau niatnya sudah berbeda, misalnya ada kegiatan atau program yang difiktifkan," katanya.

 

 

 

Kejari Lamsel memang menjadikan program Jaksa Jaga Desa sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa, dan terwujudnya good governance serta clean government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

Sumber: