Program Jaksa Jaga Desa, Bekal Kades Terhindar Jerat Hukum

Program Jaksa Jaga Desa,  Bekal Kades Terhindar Jerat Hukum

Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H.,S.E.,M.H. menyampaikan materi tentang program jaksa jaga desa di hadapan 47 kepala desa dari Kecamatan Kalianda, dan Kecamatan Penengahan.--Randi

 

 

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30. Isinya yaitu: Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengamanan kebijakan penegakan hukum. Bahwa dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut: Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.

 

 

 

Pasal 33 mengatur bahwa: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan: lembaga penegak hukum dan instansi lainnya; Pasal 34 menetapkan bahwa: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya. Adapun modus Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa, antara lain: membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar.

 

 

BACA JUGA:30 Kasus Kebakaran Terjadi di Bandar Lampung Sepanjang Agustus 2023

 

 

Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Menggunakan dana desa tidak sesuai dengan RAB.

 

 

 

 

 

Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi.

 

 

 

Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

 

 

 

Bahwa sebagai Inovasi Kejaksaan Ri Dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa adalah JAGA DESA (Jaksa Garda Desa Sejahtera). Jaksa Agung, kata Volan, menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat, dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

 

 

 

"Pak Jaksa Agung tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi- materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif," katanya. (rnd)

Sumber: