Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Residivis Kasus Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap pria paruh baya pemilik sabu-sabu.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap pria paruh baya pemilik sabu-sabu.--M.Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap pria paruh baya pemilik sabu-sabu. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba, diduga ia masih mengonsumsi barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman membenarkan pelaku inisial J yang berusia 55 tahun itu memang pernah terjerat kasus yang sama, yakni sebagai pemakai sabu.
“Pelaku merupakan warga Metro Utara. Jadi, pelaku ini memang pernah ditangkap atas kasus narkoba juga. Kali ini dia ditangkap di pinggir jalan di Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar jam 1 siang,” kata Iptu Hendra, Selasa, (22/8)
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Kota Metro Amankan 196 Tramadol dari MSA dan RS
Iptu Hendra menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Menurutnya, aparat kepolisian sebelumnya telah mengantongi identitas pelaku. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku J diduga kuat masih sering mengonsumsi sabu-sabu.
“Penangkapan terhadap J itu merupakan hasil informasi yang kami terima dari masyarakat. Informan mengatakan, bahwa J diduga masih saja menggunakan narkotika,” bebernya.
“Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Kota Metro langsung melakukan penyelidikan terhadap dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap pelaku J, polisi menemukan 1 lembar plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa selembar plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,4 gram sudah dibawa dan diamankan ke Polres Kota Metro, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku J bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana berupa denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Mrc)
Sumber: