Satres Narkoba Polres Kota Metro Amankan 196 Tramadol dari MSA dan RS

Satres Narkoba Polres Kota Metro Amankan 196 Tramadol dari MSA dan RS

Peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat di Kota Metro kian marak. Peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat di Kota Metro kian marak. --M.Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat di Kota Metro kian marak. Kali ini, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro kembali menangkap dua pemuda yang diduga merupakan pengedar tramadol.

 

 

 

Dua pemuda pelaku pengedar tramadol yang diamankan polisi masing-masing berinisial MSA (22) dan RS (19), warga Kota Metro. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 196 butir tramadol.

 

 

 

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman, mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho.

 

 

BACA JUGA:Maling Motor di Gisting, Tanggamus Babak Belur Dihajar Massa

 

 

“Yang jelas mereka warga Metro semua. Ke duanya ditangkap karena diduga memperjualbelikan obat-obatan yang tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidak memiliki izin edar. Diduga tramadol itu lah,” kata Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman saat dikonfirmasi Lampung Newspaper melalui panggilan suara WhatsApp, Senin, (21/8).

 

 

 

Iptu Hendra menjelaskan, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, bermula dari informasi yang diterima oleh petugas. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Metro Timur.

 

 

 

“Jadi, kronologi awal penangkapan pada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023 sekitar jam 4:30 WIB, di rumah yang beralamatkan di Jalan Pala, Keluraham Iringmulyo, Metro Timur,” jelasnya.

 

 

BACA JUGA:CPNS Kejaksaan 2023 Buka Ribuan Formasi, Ini Formasi yang Dibutuhkan dan Syaratnya 

 

 

Dia mengatakan bahwa setelah diamankan, ke dua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kota Metro untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

“Kini ke dua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kota Metro, guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tukasnya.

Sumber: