OJK Hentikan 160 Entitas Investasi Ilegal di Provinsi Lampung

OJK Hentikan 160 Entitas Investasi Ilegal di Provinsi Lampung

Lampungnewspaper.com - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung berhasil memberhentikan 160 entitas investasi ilegal dan Fintech Peer to peer lending ilegal dimasa pandemi Covid-19 di BandarLampung, Kamis (13/8). Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto menyampaikan, bahwa Satgas waspada investasi kembali menghentikan 99 entitas investasi ilegal, sehingga pada tahun 2020 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 160 entitas. \"Total entitas investasi ilegal tahun 2020 lebih sedikit dibandingkan tahun 2017. Pada tahun 2017 ada sebanyak 787 entitas investasi yang telah diberhentikan,\"katanya Selain itu, Satgas waspada investasi juga telah menemukan kembali 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. \"Sehingga selama tahun 2020 Satgas waspada investasi telah menemukan 693 perusahaan fintech peer to peer lending ilegal. Dengan total keseluruhan sebanyak 2.591 perusahaan yang telah dihentikan sejak tahun 2018,\"jelas Bambang kepala OJK Provinsi Lampung saat press Conference bersama insan media di rumah makan kayu, BandarLampung Sementara itu berdasarkan data per 5 agustus 2020 terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin di OJK sesuai POJK No. 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan rincian sebanyak 33 perusahaan yang telah mengantongi izin OJK dan 125 perusahaan yang telah terdaftar di website www.sikapiuang.go.id Menurut Bambang, OJK selaku salah satu anggota Satgas waspada investasi terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai banyaknya tawaran investasi tak berizin melalui kegiatan sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat. \"Dan tidak lupa juga OJK tetap berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya entitas yang melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,\" Lalu dalam proses tindaklanjut dan sebagai langkah percepatan penanganan laporan masyarakat OJK berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait yang juga merupakan anggota Satgas waspada investasi. \" Salah satunya kepolisian Republik Indonesia,\"tutupnya (san/red)

Sumber: