Dua Kali Mencuri di Kota Metro, Pelaku AA Ditangkap Polisi

Dua Kali Mencuri di Kota Metro, Pelaku AA Ditangkap Polisi

--

Menurut AKP Akhmad Pancarudin, aksi pelaku AA dilaporkan oleh dua korbannya, dan tercatat di Polsek Metro Pusat dengan laporan bernomor LP/B/27/VII/2023/SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG dan laporan bernomor LP/B/25/VII/2023/SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

 

Saat ini, pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Metro Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AA bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Sumber: