Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di PT. LEB, Salah Satunya Mantan Wabup Tuba

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi PT. Lampung Energi Berjaya (PT.LEB) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Budi Kurniawan, selaku Direktur, M. Hermawan Eriadi, selaku President Director dan Heri Wardoyo selaku Komisaris.
Heri Wardoyo diketahui merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang. Saat menjadi Wakil Bupati, Heri Wardoyo mendampingi Hanan A.Rozak periode 2012-2017.
Penetapan tiga tersangka itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya saat konferensi pers yang digelar Senin malam sekitar pukul 21.55 WIB di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
BACA JUGA:DPP KAMPUD Desak Penetapan Tersangka Korupsi PI 10% PT LEB
BACA JUGA:Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati, Aset 38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Disita
Dalam keterangan persnya, Armen menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pada tubuh PT.Lampung Energi Berjaya.
Adapun nama-nama yang disebut dalam “Penyidikan telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman laporan hasil audit. Malam ini kami resmi menetapkan tersangka terkait perkara PT Lampung Energi Berjaya,"kata Armen
Kejati Lampung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Meski demikian, pihak kejaksaan juga menekankan bahwa proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak terkait. “Kami akan membuka perkembangan perkara ini secara transparan agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum,” tambah Armen.
Sumber: