DPP KAMPUD Desak Penetapan Tersangka Korupsi PI 10% PT LEB

DPP KAMPUD Desak Penetapan Tersangka Korupsi PI 10% PT LEB --
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali membuat gebrakan dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kali ini, tim penyidik berhasil menyita aset senilai Rp38,5 miliar dari rumah mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendesak Kejati Lampung segera menetapkan para tersangka.
“Sudah saatnya Kejati Lampung, di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Bapak Armen Wijaya, S.H., M.H., segera menetapkan tersangka dan menyeret mereka ke pengadilan,” ujar Seno Aji pada Jumat, 5 September 2025.
Seno juga menilai proses penyidikan kasus ini terlalu lamban, meski sebelumnya Kejati Lampung telah mengamankan uang senilai Rp876 juta serta membekukan dana dalam bentuk deposito sebesar Rp1,3 miliar, dengan total Rp2,17 miliar pada tahun 2024.
“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, mulai dari pemeriksaan saksi, pengelolaan barang bukti, hasil audit kerugian negara, hingga penetapan tersangka. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tambahnya.
Ia juga mendorong Kejati Lampung untuk segera mengumumkan secara terbuka jumlah kerugian negara serta nama-nama pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Meski terus mendorong percepatan proses hukum, Seno Aji juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Lampung yang dinilai tegas dalam mengungkap kasus korupsi dana PI 10% tersebut.
“Langkah Kejati Lampung patut kita apresiasi. DPP KAMPUD akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Nomor 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam (4/9/2025), Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, S.H., M.H., yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ricky Ramadhan, S.H., M.H., merinci aset yang disita senilai total Rp38.588.545.675, terdiri dari:
• 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar
• Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar
• Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar
• Deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar
Sumber: