Dana Bantuan Petani Diduga Dipangkas, Gapoktan Jabung Tuai Sorotan

Dana Bantuan Petani Diduga Dipangkas, Gapoktan Jabung Tuai Sorotan

Ketua IWO Lamtim, A.Zohiri.Z.A--

LAMPUNGTIMUR, LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Polemik penyaluran dana bantuan olah lahan pasca optimasi lahan rawa di Kabupaten Lampung Timur mencuat ke publik. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana bantuan yang seharusnya diterima penuh petani diduga mengalami pemangkasan yang dilakukan oknum pihak kelompok tani (Poktan) maupun gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.

Dana bantuan ini diberikan kepada Poktan/Gapoktan/Brigade Pangan sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan swakelola Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung. Sesuai Rencana Umum Pengadaan. 

Namun, fakta di lapangan berbeda. Sejumlah petani mengaku tidak menerima dana sesuai besaran yang semestinya. Variasi nominal diterima beragam, namun jauh dari angka yang ditetapkan, sehingga hak-hak petani sebagai sasaran program olah lahan pasca optimasi lahan rawa tidak terpenuhi.

BACA JUGA:IWO Lampung Rayakan Milad ke-13: Teguhkan Sinergitas Menuju Lampung Maju

BACA JUGA:Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati, Aset 38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Disita

Terkait hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I yang juga pernah memimpin PWI Lampung Timur dua periode serta menjabat Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur (2014–2019) dari Fraksi Golkar menyampaikan kritik tajam.

Menurutnya, dugaan pemangkasan dana bantuan tersebut mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

“Kami akan berkolaborasi dengan LSM PBSR untuk melaporkan hal ini. Jika memang ada dugaan pelanggaran, kami mendorong aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk bertindak tegas,” tegas Azzohirri.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun karena memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kasus ini menjadi perhatian serius banyak pihak, sebab menyangkut hak-hak dasar petani yang seharusnya dilindungi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut

Sumber: