Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon di Tanggamus Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kakon di Tanggamus Divonis 3 Tahun Penjara

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Mantan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, Fitra Yunistiawan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Lampung.

Dalam vonis yang dibacakan Hakim Ketua Aria Veronica, S.H,M.H didampingi Hakim Anggota Charles Kholidy, S.H.,M.H Edi Purbanus, S.H menjatuhi terdakwa Fitra Yunistiawan dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta.

"Menyatakan terdakwa Fitra Yunistiawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, Rabu 4 Juni 2025.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Mantan Peratin Tanjung Kemala Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2021-2022

BACA JUGA:Cabjari Tanggamus di Talangpadang Lelang Sejumlah Barang Rampasan

"Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari JPU. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda Rp 50 juta maka harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga bulan. Terdakwa Fitra Yunistiawan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 582.471.369 subsidair pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan,"pungkas Topo Dasawulan.

Atas vonis hakim tersebut, baik JPU , Muhammad Rafi Uruttab dan terdakwa Fitra Yunistiawan menyatakan menerima.

Sebelumnya diberikan Cabjari Tanggamus di Talangpadang menahan mantan Pj Kakon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus,Fitra Yunistiawan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2020.

Fitra Yunistiawan yang merupakan oknum ASN aktif di Pemkab Tanggamus  ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa hampir 6 jam oleh penyidik Cabjari Tanggamus di Talangpadang, Rabu 18 September 2024 lalu.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mulai diselidiki Cabjari dari bulan Juni 2024,kemudian Agustus tahun 2024 ditingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan dan pada September 2024 ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Tanggamus kerugian negara dari penyelewengan dana desa (DD) tahun 2020 oleh tersangka FY ini sebesar Rp550 juta atau setengah miliar lebih.

Adapun modus tersangka FY ini yaitu dengan melakukan kegiatan yang terindikasi mark-up dan tidak menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) DD kepada masyarakat penerima walupun SPj penyaluran BLT DD ada.

 

Sumber: