Lapor Pak Kapolda ! Diduga Ada Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Desa Banjar Negeri Lamsel

Diduga Rumah Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi--
LAMPUNGSELATAN,Terkait maraknyanya para pelaku pengecoran (BBM).Di wilayah hukum polda lampung semakin menjamur.
Sebuah rumah di tengah lingkungan padat penduduk diduga dijadikan tempat penampungan BBM ilegal.
Berdasarkan pantauan awak media pada (21/4/2025),sebuah rumah di desa Banyuwangi,kec natar.Lampung selatan dijadikan tempat penimbunan BBM Ilegal.
BACA JUGA:Perum BULOG Lampung Utara Optimalkan Serap Gabah dan Beras dari Petani
Ketika awak media mewawancarai salah seorang warga sekitar,ia membenarkan bahwasanya rumah tersebut memang menjadi tempat penimbunan.
"Iya pak,itu ada jerigen buat nampung.terus mobil yang keparkir itu biasa buat ngambil minyak di pom"ujar narasumber yang tidak mau disebut namanya.
Untuk itu kami meminta kepada bapak kapolda lampung agar menyusut tuntas kasus yang merugikan negara dan masyarakat ini.agar hal ini tidak menjadi usaha instan kepada para oknum nakal.
Berdasarkan pasal 53 jo pasal 23 ayat (2) huruf c undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa :
Sumber: