Lapor Pak Kapolda ! Diduga Ada Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Desa Banjar Negeri Lamsel

Diduga Rumah Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi--
Setiap orang melakukan :
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.00(lima puluh miliar rupiah).
Sumber: