Lapor Pak Kapolda ! Diduga Ada Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Desa Banjar Negeri Lamsel

Lapor Pak Kapolda ! Diduga Ada Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Desa Banjar Negeri Lamsel

Diduga Rumah Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi--

Setiap orang melakukan :

 

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.00(lima puluh miliar rupiah).

 

 

 

Sumber: