Pastikan Instruksi Bupati Dijalankan, Satpol PP Lamtim Sidak Tempat Hiburan Malam

Pastikan Instruksi Bupati Dijalankan, Satpol PP Lamtim Sidak Tempat Hiburan Malam

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Bulan Ramadan di wilayah Kecamatan Sekampung, kabupaten setempat, Senin malam 25 Maret 2025.

Sidak yang dilaksanakan oleh Satpol PP Lamtim tersebut guna memastikan tempat hiburan malam untuk tutup total H -7 sebelum  hari raya Idulfitri sesuai instruksi Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah.

Kabid Penegakan Perda,  Satpol PP Lamtim Defriansyah didampingi Kasubag Penegakan Agus Rosidi Sanjaya  mengatakan Sidak yang dilakukan ke tempat hiburan malam tersebut guna memastikan para pengusaha hiburan telah menjalankan instruksi Bupati Lampung Timur 

Selain itu Defriansyah juga menjelaskan bahwa tempat hiburan malam harus memiliki izin yang lengkap apabila ditemukan dugaan pelanggaran akan dilakukan pembinaan jika mengarah ke tindak pidana maka akan diserahkan ke penegak hukum.

BACA JUGA:Praktik Prostitusi di Sekampung Lamtim Masih Beroperasi di Bulan Suci

BACA JUGA:Siltap Dua Perangkat Desa Tak Kunjung Dibayar, Ketua IWO Lamtim Desak Inspektorat Panggil Kades Braja Mulya

"Satpol PP Lampung Timur melakukan sidak malam hari ini sesuai dengan SPT untuk memastikan tempat hiburan malam telah menjalankan instruksi bupati,selama bulan puasa diperbolehkan buka dari pukul 19:00 WIB sampai pukul 01:00 WIB, H-7  Idulfitri tempat hiburan malam diwajibkan tutup total jika melanggar maka akan ada sanksi berupa pembinaan ,"jelas Defri.

Sementara, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azoheri Sangat mengapreasi apa yang dilakukan oleh Satpol PP pada Senin malam karena instruksi bupati wajib dilaksanakan,siapapun yang melanggar harus di berikan sanksi tegas.

" Tempat hiburan malam pada dasarnya wajib melaksanakan instruksi bupati,selain itu mereka juga wajib melengkapi izin tempat mereka usaha jika ditemukan pelanggaran pemerintah daerah Lampung Timur harus bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada ,"ungkap Ayah Heri sapaan akrabnya.

Untuk diketahui sidak yang dipimpin Kepala Kabi Penegakan Perda Defriansyah itu menerjunkan sebanyak 18 anggota Satpol PP dan juga diikuti beberapa awak media.

Dalam sidak tersebut, para pemilik hiburan tidak ada di tempat diduga menghindar karena informasi sidak telah bocor namu ada salah satu tempat hiburan dan diduga juga tempat esek -esek milik FJ ,ada para pemandu lagu dan laki laki di dalam rumah namun rumah tidak dibuka dengan alasan kunci rumah dibawa oleh pemilik tempat karoke.

Sumber: