Gelapkan Motor Teman, Pemuda Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi di Bakauheni

Gelapkan Motor Teman, Pemuda Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi di Bakauheni

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Unit Reskrim Polsek Metro Pusat menangkap seorang pemuda yang menggelapkan sepeda motor milik Temannya sendiri. Polisi berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolsek Metro Pusat, AKP Teguh Pranoto menjelaskan kronologis awal mula kejadian. Menurut dia, pelaku yang sejak awal sudah mengenal korban, menipu korban yang bermaksud menjual sepeda motor.p

"Jadi, pelaku ini berinisial ZA(24), warga Hadimulyo Barat. Dia menghubungi korban yang diketahui bermaksud menjual sepeda motor melalui marketplace facebook pada Sabtu, 1 Maret 2025. Kemudian pada esok harinya, mereka bertemu di Pasar Pagi," kata AKP Teguh, Kamis, (20/3/2025).

"Pelaku ZA mengatakan bahwa yang mencari sepeda motor tersebut adalah saudaranya. Kemudian pelaku meminta korban, agar membolehkannya membawa sepeda motor tersebut, dengan maksud ditunjukan kepada pembeli motor, dan ZA berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor milik korban," imbuhnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Maling Motor di Metro, Barang Bukti Disimpan di Dalam Mobil

BACA JUGA:Urai Kasus Curanmor di Yosodadi Metro Timur, Polisi Tangkap Enam Pelaku

Korban menyetujuinya, karena memang sudah pelaku ZA. Tapi sampai dengan tanggal 5 Maret 2025, sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Sehingga korban berinisial AD(21) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Pusat.

Menanggapi laporan polisi yang dibuat korban, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Senin, 17 maret 2025, polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan ZA yang menyebutkan, ia hendak menyebrang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kemudian, lanjut AKP Teguh, Kanit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama anggota melakukan pengejaran ke Pelabuhan Bakauheni, hingga akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap ZA.

"Pada saat dilakukan penangkapan, ZA tidak melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, lalu pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Metro Pusat guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

"Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Metru Pusat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.

Diketahui, pelaku ZA bakal dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun enam bulan. 

Sumber: