Urai Kasus Curanmor di Yosodadi Metro Timur, Polisi Tangkap Enam Pelaku

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro menangkap enam pelaku yang terlibat tindak kriminal pencurian dengan pemberatan--foto Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro menangkap enam pelaku yang terlibat tindak kriminal pencurian dengan pemberatan. Polisi berkomitmen memberantas kriminalitas di wilayah hukum kota setempat.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya dua pelaku, yakni MNF(25) dan CPF(23) oleh Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro, saat mereka melintas di di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Minggu, 2 Maret 2025 malam.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengapresiasi ketanggapan tim patroli dalam menggagalkan potensi tindak kriminalitas, sehingga kasus dapat curat terungkap.
"Ini adalah bukti nyata bahwa patroli preventif yang kami lakukan bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk menjaga keamanan warga Metro. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang berpotensi mengganggu ketertiban," kata AKBP Heri, Rabu, 12/3/2025.
Dijelaskannya, pelaku MNF dan CPF ditangkap karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Keduanya dihentikan polisi dan digeledah menyeluruh, hingga petugas menemukan kunci letter T dari dalam saku jaket salah satu dari mereka.
BACA JUGA:Parosil Tekankan Pasar Tematik Harus Bermanfaat Secara Maksimal
Atas temuan barang bukti tersebut, keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Kemudian, Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro melakukan interogasi terhadap MNF dan CPF, sampai akhirnya dua pelaku mengakui bahwa kunci letter T tersebut adalah milik kakak kandung mereka, yaitu pelaku SR(32).
Selanjutnya, polisi segera melakukan pengejaran terhadap SR dan didapati informasi bahwa SR sedang berada kontrakannya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"Saat hendak ditangkap, pelaku SR sempat berusaha melarikan diri. Namun akhirnya Tekab 308 Polres Metro berhasil mengamankan SR yang bersembunyi di loteng sebelah kontrakannya," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku SR mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio hijau di Masjid Sabibulsalam Jalan Sepat, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, bersama adik kandungnya, MNF.
Aparat terus melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti, yaitu 1 unit sepeda notor Yamaha Mio warna hijau.
"Sampai akhirnya, pencarian polisi mengarah ke Desa Pancur, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku RK(26) dan GGA(37), karena memiliki keterlibatan sebagai perantara pada saat menjual sepeda motor curian tersebut," timpalnya.
Setelah menangkap RK dan GGA, polisi kembali mengamankan seorang perempuan dengan inisial S(46) yang juga merupakan warga Desa Pancur, Kecamatan Tegineneng, yang menguasai barang bukti terakhir sepeda motor Yamaha Mio tersebut.
Sumber: