Polisi Tangkap Maling Motor di Metro, Barang Bukti Disimpan di Dalam Mobil

Polisi Tangkap Maling Motor di Metro, Barang Bukti Disimpan di Dalam Mobil

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tekab 308 Polres Kota Metro meringkus seorang pria berinisial JS (24), pelaku curanmor yang kedapatan menyimpan barang curiannya di dalam mobil.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian pelaku pada 28 Januari 2025 lalu.

"Kejadian berlangsung di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Pelaku JS membobol pagar rumah, merusak beberapa unit sepeda motor dan membawa kabur satu unit Honda Beat dengan cara dimasukkan ke dalam mobi berwarna silver," kata Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Kamis, (20/3/2025)

BACA JUGA:Maling di Bengkel Terekam CCTV, Pria Paruh Baya di Kota Metro Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Polres Metro Gencarkan Patroli Malam

Aksi pelaku JS sempat terekam kamera pengawas yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 20:30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Kota Metro berhasil mengendus keberadaan pelaku di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur

Tanpa perlawanan berarti, JS berhasil diamankan. Lebih lanjut, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Ayla putih dengan velg putih yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

"Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah bengkel cat di wilayah Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur," imbuhnya.

Kapolres Kota Metro mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.

"Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat," tutur Kapolres.

"Kepada warga, kami juga mengimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat hal yang mencurigakan," tukasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia Bakal dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman, paling lama tujuh tahun penjara.

 

Sumber: