Polisi Temukan Sabu dan Senpi Rakitan, Empat Pelaku Ditangkap, Satu Oknum PNS

Polisi Temukan Sabu dan Senpi Rakitan, Empat Pelaku Ditangkap, Satu Oknum PNS

--

METRO.LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Aparat kepolisian menangkap empat orang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan, yang diamankan dalam penggerebekan di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Selasa, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 23:00 WIB.

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MRI(30) warga Kabupaten Pesawaran, RAF(37) seorang PNS warga Metro Barat, kemudian ASZ(23) warga Metro Pusat, dan S(25) warga Metro Utara.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Prasetyo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap empat pelaku, petugas menemukan sabu-sabu dan sepucuk senjata api rakitan.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 1 plastik klip bening berisi sabu seberat ±0,40 gram, dua batang pirek berisi endapan putih, dua pipet plastik yang juga mengandung bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu," kata Iptu Prasetyo, Kamis, (7/8/2025)

BACA JUGA:4 Tersangka Narkoba Yang Dibebaskan Kejari Tanggamus Jalani Rehab di Loka BNN Kalianda

BACA JUGA:Lima Kali Beraksi, Pemuda Asal Lamtim Ditangkap Tekab 308 Polres Metro

''Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver atau silinder putar, yang disimpan dalam celana milik pelaku MRI," imbuhnya.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kota Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti senjata api rakitan, telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut

Sumber: