Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuh Pelajar SMA di Lampung Tengah, Dihukum Setimpal dan Seadil-adilnya

Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuh Pelajar SMA di Lampung Tengah, Dihukum Setimpal dan Seadil-adilnya

Keluarga korban Rah menyampaikan harapan dan saat tersangka Raf ditunjukkan dalam konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Jumat 31 Januari 2025. Foto Ist--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Keluarga almarhum Rah (18) seorang pelajar SMAN 1 Anak Tuha Lampung Tengah yang meninggal dunia akibat dianiaya teman sendiri Raf (18) meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

Jaka selaku kakak dari Rah bahwa keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, namun berharap keadilan dapat ditegakkan bagi almarhum.

"Harapan dari keluarga besar kami, semoga pelakunya bisa dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,"kata Jaka.

Hal senada diungkapkan oleh Bibi Rah, Hidayatun (63) yang mengatakan bahwa keluarga sangat terpukul dengan kepergian dari Rah yang secara keji nyawanya direnggut oleh pelaku Raf.

BACA JUGA:Polda Lampung Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Mesuji

BACA JUGA:Polres Tuba Ungkap Motif Pembunuhan Sadis

"Kalau meninggalnya karena sakit atau kecelakaan, keluarga mungkin ikhlas, tapi ini dibunuh secara keji oleh Raf yang merupakan kawan satu kelas,"katanya.

Hidayatun menuturkan bahwa, Rah adalah pribadi yang baik dan penurut." Almarhum ini anaknya baik, tidak aneh-aneh, kata gurunya di sekolah juga anaknya baik. Di rumah setelah pulang sekolah juga membantu ibunya mencari sawit, untuk beli bensin untuk pergi sekolah,"ujarnya.

Dirinya juga meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan hakim pengadilan untuk dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada Raf.

"Kami ini hanya rakyat kecil, almarhum ini anak yatim ibunya sudah janda. Sementara keluarga pelaku adalah orang punya yang dekat dengan para pejabat. Jadi tolong, kepada polisi diberi hukuman yang setimpal kepada pelaku, jangan ada jual beli hukum,"tegas Hidayatun.

Untuk diketahui, Polisi menetapkan Raf (18) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Rah (18), seorang pelajar SMA yang ditemukan tewas di Sungai Way Waya, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Kamis malam (30/1/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Sumber: