Polda Lampung Ungkap Motif Penjual Somay di Natar Habisi Pegawai Koperasi

Polda Lampung Ungkap Motif Penjual Somay di Natar Habisi Pegawai Koperasi

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kepolisian daerah (Polda) Lampung berhasil, menangkap pelaku pembunuhan terhadap pegawai koperasi Pandra (21) yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Kampung Kroya, Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Sebelumnya Pandra dilaporkan hilang usai menagih di wilayah Natar, Lampung Selatan. Hilangnya Pandra langsung dilaporkan ke pada pihak Kepolisian sejak 28 Juli 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombespol Indra Hermawan dalam keterangannya saat Ekspose di Mapolda Lampung, Jumat 1 Agustus 2025 mengatakan bahwa motif utama pembunuhan dilatar belakangi oleh dendam pribadi pelaku Salam Prayitno akibat persoalan hutang

"Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku Salam Prayitno merasa tersinggung pada korban akibat hutang senilai Rp500 ribu dan dibayar dengan cara dicicil per Minggu dengan nilai Rp125 ribu per Minggu," kata Indra.

BACA JUGA:Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Polda Lampung Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pembuatan Senpi Rakitan

Dilanjutkan Indra bahwa pelaku dan korban terlibat cekcok saat korban datang untuk menagih pada 28 Juli 2025. Saat itu, pelaku mengaku belum memiliki uang, kemudian pelaku mencoba mencari pinjaman namun tidak dapat.

"Pelaku lalu mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor milik korban. dengan dalih menemui saudara untuk meminjam uang. Setibanya di jalan sepi pelaku lalu menggait leher korban dengan senar pancing, setelah korban terjatuh pelaku kemudian menggorok leher korban dengan golok. Pelaku nekad membunuh korban didasari sakit hati dengan perkataan korban,"ungkap Ditreskrimum.

Setelah membunuh, lakut Ditreskrimum, Salam Prayitno membuang jasad Pandra ke sungai dan membawa sepeda motor milik korban dan menjualnya. Setelah mendapat uang dari menjual motor, pelaku menemui istri dan anaknya kemudian menyerahkan uang hasil jual motor dan menyuruh istri dan anaknya untuk pergi ke Jakarta. 

"Pelaku juga menjual HP korban dan pelaku sempat pergi ke Tanggamus untuk ziarah, sebelum akhirnya pelaku menyerahkan diri ke polsek Natar, pada Kamis 31 Juli 2025," ujar Kombespol Indra Hermawan 

Dalam kasus ini, 11 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana dan terancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

 

Sumber: