Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

--

TULANGBAWANG.LAMPUNGNEWSPAPER.COM-- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap M  alias H alias Y (35) yang merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RAZ (10).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (22/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, di Bedeng 37, PT. Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang tersebut berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun

BACA JUGA:Bersembunyi di Jawa Tengah, 1 Dari 4 DPO Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Kembali Ditangkap Polres Lampura

"Hari ini, Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban RAZ.  Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,"kata  Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah.

Kapolres melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku M alias H ini berkat laporan dari warga ke layanan respon cepat Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822 9510 2006. Dalam laporannya, warga tersebut melihat pelaku yang sedang dicari oleh Polres Tulang Bawang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan di wilayah PT Indolampung.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang saat itu sedang berada di wilayah Mesuji ke lokasi seperti yang diinformasikan oleh warga, dan saat tiba dilokasi ternyata benar laki-laki tersebut adalah pelaku yang memang sedang dicari, sehingga langsung dilakukan penangkapan," ujar perwira Alumnus Akpol 2006 itu.

Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

"Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,"pungkas Yuliansyah.

Sumber: