Pelaku Pembunuhan Terhadap Wanita Yang Jasadnya Ditemukan di Kebun Singkong Ternyata Suami Sendiri

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di Kebun Singkong Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, Kamis, 21 Agustus 2025.
Korban diketahui bernama AS (29), yang tinggal di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Ternyata AS (29) meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, RMS (31). Berdasarkan keterangan pelaku, motifnya nekat membunuh istrinya karena cekcok rumah tangga.
BACA JUGA:Geger, Penemuan Mayat Wanita Muda di Kebun Singkong Lampung Utara
BACA JUGA:Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku berboncengan sepeda motor kemudian ketika di perjalanan ke duanya terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku memasukan motor ke ladang singkong di daerah Bumi Rejo.
“Setiba di lokasi kejadian, pelaku dan korban kembali bertengkar, dikarenakan korban ingin kembali bekerja di daerah Mesuji, Namun pelaku melarang, dengan alasan pelaku sedang sakit asam lambung,"kata Deddy.
Dilanjutkan Kapolres, pertengkaran semakin memanas sehingga korban menendang pelaku di bagian paha,"Hal itu membuat pelaku tersulut emosinya yang kemudian mencekik korban, juga menginjak leher korban, lalu melilit leher korban menggunakan dalaman jilbab (ciput) sampai korban tak sadarkan diri,"terang Deddy saat konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Jumat 22 Agustus 2025.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan Tim Gabungan dari Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, Polsek Kotabumi Utara, dan Unit PPA Polres Lampung Utara segera melakukan penyelidikan begitu mendapat informasi adanya penemuan mayat perempuan.
Berdasarkan informasi yang didapat kurang dari 2 jam pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP.
"Hasil pemeriksaan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi menyimpulkan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya,diantaranya lebam di leher bekas cekikan, memar di wajah, luka lecet di dahi, tangan, dan kaki, serta telinga kiri yang mengeluarkan darah" terang AKP Apfryyadi.
Sebelumnya pelaku sempat membeli racun tikus untuk mngakhiri hidup dengan cara menenggak racun, namun aksi tersebut gagal.
Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri meninggalkan 4 orang anak yang masih kecil, ironisnya anak pelaku dan korban masih ada yang berusia sekitar 2 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana selama-lamanya 15 tahun.
Sumber: