SPBU 24.352.46 Diduga Jual Solar Subsidi ke Pengepul
SPBU 24.352.46 Diduga Jual Solar Subsidi ke Pengepul --
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER.COM - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.352.46 Jl. Laksamana RE Martadinata Sukamaju, Telukbetung Timur, terindikasi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kepada mafia pengepul.
Indikasi kecurangan itu, banyaknya masyarakat yang tak kebagian solar, saat membeli di SPBU itu. Hal ini diperkuat berdasarkan pantauan wartawan media ini di lokasi, pada Selasa, 26 November 2024 sekira pukul 14.00-15.00 WIB.
Terpantau, oknum petugas operator melakukan pengecoran solar ke kendaraan yang diduga kuat tangki mobilnya sudah dimodifikasi, oleh mafia pengepul.
Dari informasi yang didapat, bebasnya pengecoran BBM jenis Solar dalam jumlah besar pada SPBU itu diduga adanya kongkalikong antara operator SPBU dengan para mafia pengepul.
"Ya, karena harga per liter yang ditawarkan oleh mafia pengepul sangat menggiurkan," ungkap salah satu sumber Lampung Newspaper.
Sumber lain mengatakan, konsumen sekitaran lokasi SPBU, merasa kecewa tiap kali ingin mengisi BBM jenis Solar di SPBU itu harus menunggu, lantaran sering kehabisan.
"Gimana gak cepat habis, mereka (pengecor, red) sudah dari sore mulai antri di SPBU. Sepertinya ada arahan (pemberitahuan) dari operator dan kapasitas isi tangki BBM-nya juga tidak normal. Bisa dilihat lah, itu setiap mobil waktu mengisi BBM, satu mobil tidak cukup waktu 10 menit," bebernya.
Terkait temuan itu, wartawan media ini mencoba mengonfirmasi pihak SPBU, salah satunya selaku pengawas SPBU 24.352.46 berinisial AH. Namun, yang bersangkutan menolak diwawancarai dan terkesan menghindar.
Untuk diketahui, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepada siapa pun, apabila terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (wen)
Sumber: