Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pungut Suara Pilkada 2024
Polda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi--
LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memimpin apel gelar pasukan pengamanan di Mapolda Lampung pada Senin (25/11/2024).
Dalam apel tersebut, Kapolda memberikan sejumlah arahan penting, termasuk larangan bagi personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membawa senjata api (senpi).
Kapolda Lampung menegaskan, hanya personel tertentu seperti anggota Brimob yang bertugas dengan senpi melekat diizinkan membawa senjata api.
Namun, penggunaan senjata api tetap harus sesuai prosedur, mengacu pada standar operasional (SOP), dan atas perintah pimpinan.
“Personel yang ditempatkan di TPS tidak diperkenankan membawa senjata api. Hal ini untuk menghindari potensi eskalasi situasi. Penggunaan senjata hanya diperbolehkan bagi personel tertentu dan wajib mengikuti SOP yang berlaku,” jelas Irjen Pol Helmy Santika.
Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugas pengamanan selama Pilkada 2024 berlangsung.
BACA JUGA:KPU Bungkam Soal Draft Pengumuman Pembatalan Pencalonan Qomaru Zaman
Ia meminta seluruh personel fokus pada langkah preventif guna memastikan situasi tetap kondusif.
Sumber: