Pemprov Lampung bersama Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melaksanakan pemusnahan barang ilegal, mulai dari rokok hingga minuman berakohol.
Barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan alat berat jenis buldozer dan dibakar tersebut merupakan hasil penindakan dari seluruh satuan kerja Bea Cukai di wilayah Lampung dan Bengkulu untuk periode September 2024 hingga Oktober 2025.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), di Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara serentak di Halaman Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar Bandar Lampung, dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, ini melibatkan barang-barang dengan nilai Rp 74,95 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 29,78 miliar.
Kegiatan ini mencakup hasil penindakan atas nama Pemprov Lampung, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan oleh Bea dan Cukai.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum, sekaligus bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Peredaran barang ilegal tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap perekonomian. Barang-barang tersebut dapat merusak keseimbangan neraca perdagangan, melemahkan daya saing produk lokal, serta merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara jujur dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Wagub Jihan.
Berdasarkan laporan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Wagub Jihan menuturkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp29,78 miliar pada tahun ini, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp26 miliar.
Secara nasional, Bea dan Cukai juga mencatat potensi kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp3,9 triliun dengan total 31.000 kasus penindakan sepanjang tahun 2024.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Bea dan Cukai, Kepolisian Daerah, TNI, Badan Intelijen Daerah, serta instansi terkait lainnya. Tanpa kekompakan dan koordinasi yang baik, capaian besar ini tentu tidak akan terwujud. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
“Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan berintegritas. Negara tidak boleh kalah dari kejahatan, dan aparatur pemerintah harus hadir dengan ketegasan sekaligus ketulusan dalam melindungi masyarakat,” tambah Wagub Jihan.
Lebih dari itu, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam mencegah dan menanggulangi peredaran barang ilegal.
"Kami akan terus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif, memastikan peredaran barang yang legal dan aman, serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
“Melalui momentum pemusnahan barang ilegal ini, kami berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, tertib, dan berkeadilan. Penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” tuturnya.
Sumber: