Diskusi Pajak Menekan Media Sulit Bertahan Yang Digelar PWI Lampung Hasilkan 4 Tuntutan

Diskusi Pajak Menekan Media Sulit Bertahan Yang Digelar PWI Lampung Hasilkan 4 Tuntutan

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menggelar Diskusi  yang mengangkat tema, Pajak Menekan Media Sulit Bertahan, Jumat 21 November 2025 di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung.

Kegiatan diskusi tersebut merupakan penutup dari rangkaian kegiatan Pekan Pendidikan Wartawan Lampung yang dilaksanakan sejak 17 November 2025.

Dalam kegiatan diskusi ini, PWI Lampung menggandeng Serikat Perusahaan Pers (SPS) Lampung, SMSI, JMSI dan AMSI. Yang juga turut dihadiri jajaran pemerintah daerah se Lampung  Kanwil DJP Lampung-Bengkulu, dan sejumlah Pemimpin Redaksi.

Turut hadir Chairman Media Radar Lampung Grup yang juga Ketua Umum SPS Lampung H.Ardiansyah, Ketua Harian SPS Lampung H.Taswin Hasbullah, Ketua SMSI Donny Irawan, Ketua JMSI Lampung Novriwan dan Ketua AMSI Lampung Hendri.

BACA JUGA:UKW Angkatan 36 PWI Lampung Berakhir, 31 Wartawan Sandang Predikat Wartawan Kompeten

BACA JUGA:Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers Untuk Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan, Pekan Pendidikan Wartawan dibuka dengan Diskusi soal Tantangan Integritas Wartawan ditengah era AI atau kecerdasan buatan.


--

Dilanjutkan dengan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kewartawanan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke 36.

"Hari ini adalah puncak dari kegiatan yang berkolaborasi dengan perusahaan pers. Intinya membahas bagaimana nasib kami yang kini tengah diguncang badai bernama diaturbsi digital," ujar Wirahadikusumah.

Dia mengungkapkan, saat ini perusahaan pers dikenakan pajak yang sama dengan perusahaan besar. 

Tak tanggung-tanggung, pajak yang diterapkan untuk perusahaan pers mencapai 15 persen dari pendapatan.

"Artinya kalau kami mendapatkan Rp100 juta, maka kami harus mengeluarkan Rp15 juta untuk negara. Jumlah ini bisa untuk menggaji lima wartawan kalau di Lampung," jelasnya.

Selain itu, media juga kini diwajibkan untuk mengajukan PKP yang mengharuskan perusahaan untuk melapor setiap bulannya. Jika tidak melapor, maka akan dikenakan denda Rp500 ribu tiap bulannya.

Sumber:

Berita Terkait