Tekab 308 Presisi Polres Lampura Ringkus Komplotan Pelaku Curat di Tanjung Aman
--
LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Presisi Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah milik almarhum kakek dari istri pelapor di Jl. Pahlawan No. 480, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Para pelaku berhasil dibekuk dalam serangkaian penangkapan pada 05 dan 09 Desember 2025. Kasus ini terungkap setelah korban melapor bahwa rumah tersebut telah dibobol dua kali, yaitu pada Oktober dan Desember 2025, dengan sejumlah barang berharga raib dibawa kabur para pelaku.
Kerusakan ditemukan pada plafon, pintu, serta jendela belakang rumah, dan satu linggis yang diduga digunakan para pelaku ditemukan di selokan samping rumah.
Dalam penyelidikan cepat, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil meringkus empat pelaku terlebih dahulu, yaitu Junardi alias Junet, Mocan, Deris, Ismail.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku utama lainnya, yaitu DEDI MAWARDI Bin NASRUL, pada 09 Desember 2025.
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus tersebut.
“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan para pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya seluruh pelaku utama berhasil diringkus,” ujar AKP Budiarto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisiaan untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, memastikan rumah dalam keadaan aman ketika ditinggalkan, dan segera melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas pelaku kriminalitas,” tegasnya.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang hasil kejahatan, di antaranya 1 unit TV 42 inci merk COOCA, 1 unit magic com merk Cosmos, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu, 1 unit dispenser merk Miyako, 3 buah kuali besar jumbo dan 3 pasang sepatu.
Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Sumber: