Diduga Serobot Lahan 3,5 Ha, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Disidik Polisi
 
                                    --
LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Seorang oknum anggota DPRD Lampung Utara berinisial HS dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan seluas 3,5 hektare (Ha).
Kasus yang sudah berlangsung selama 11 bulan ini kini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara.
Sri Mardiana Sulistyowati (40), warga Desa Madukoro, Kotabumi Utara, melaporkan bahwa lahannya yang berlokasi di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, diserobot pada 1 Agustus 2024. Lahan seluas 35.067 meter persegi tersebut ditanami kelapa sawit oleh HS tanpa izin.
Menurut Sri Mardiana, tanah tersebut sah miliknya dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara pada 15 April 2015.
BACA JUGA:Oknum PNS di Lampung Utara Diduga Sewakan Lahan Aset Disbunnak untuk Keuntungan Pribadi
BACA JUGA:Terbanyak Ungkap Kasus, Polres Lampung Utara Raih Penghargaan Kapolda Lampung
Sebelumnya, Sri Mardiana dan keluarganya telah menjual sebagian lahan seluas 8 hektare kepada HS. Namun, sisa lahan 3,5 hektare diduga ikut diserobot. Upaya mediasi dengan kepala desa setempat gagal, sehingga Sri Mardiana menempuh jalur hukum.
Samsi Eka Putra, kuasa hukum Sri Mardiana, menyatakan bahwa pihaknya bersama Sri Mardiana dan suaminya, Endri Yudi, telah memenuhi panggilan penyidik Polres Lampung Utara pada Selasa, 9 September 2025, untuk memberikan keterangan tambahan.
"Status perkara ini sudah naik ke penyidikan. Terlapor adalah oknum anggota DPRD Lampung Utara. Hari ini, kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan," ujar Samsi.
AKP Apfryyadi Pratama, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyitaan terhadap lahan yang disengketakan.
"Pelapor, terlapor, dan beberapa saksi telah kami panggil kembali untuk dimintai keterangan. Proses selanjutnya, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut, termasuk penyitaan lahan 3,5 hektare yang diduga diserobot oleh terlapor berinisial H.S," kata AKP Apfryyadi.
Penyidikan ini akan mengacu pada hasil pengukuran ulang oleh BPN yang menunjukkan lahan tersebut sesuai dengan sertifikat milik Sri Mardiana
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                