Kembalikan Fungsi dan Reboisasi Hutan Pemprop Lampung akan Gandeng Masyarakat
sekda Propinsi Lampung Marindo Kurniawan--Ist
LAMPUNG NEWSPAPER, BANDARLAMPUNG-Isu deforestasi dan pembalakan liar menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra mencuat. Bencana banjir Bandang juga pernah melanda wilayah Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh pada bulan September 2025 yang lalu yang merusak sejumlah rumah warga diduga berkaitan dengan kondisi hulu sungai yang berada di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS)
Informasi yang dihimpun menyebut sebagian kawasan hutan TNBBS di wilayah itu telah beralih fungsi menjadi kebun kopi. Perubahan fungsi hutan ini ditengarai memperparah kerusakan daerah aliran sungai (DAS), meningkatkan risiko banjir dan longsor
Bencana ini juga telah mendapat sorotan dari kalangan pemerhati lingkungan Anton Hilman, dijelaskannya bahwa Banjir besar di BNS tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan di hulu. Pohon-pohon di hutan yang seharusnya menahan air kini banyak yang hilang, sungai juga semakin dangkal. “Itu jelas memperparah luapan air,” ungkap Hilman Dikutip dari Radar Lampung ( grup lampung newspaper)
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, juga telah mengaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pempov) Lampung telah melakukan langkah-langkah mitigasi sejak awal, khususnya dengan mencegah perusakan kawasan hutan.
“Pertama kita sudah mitigasi dengan melakukan sosialisasi. Daerah-daerah hutan lindung tidak boleh ada yang ditebangi, dirambah, atau berubah fungsi. Baik itu hutan lindung, hutan kawasan, taman nasional, dan lainnya. Karena itu adalah penjaga utama provinsi kita supaya tidak terjadi banjir dan bencana lainnya,” ujar Mirza
Sementara itu, Sekda Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M Meminta semua kepala daerah di Kabupaten di Provinsi Lampung untuk proaktif dalam pengawasan dugaan penyalahgunaan kawasan hutan di wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, pengawasan paling efektif hanya bisa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten dalam hal ini karena mereka yang memahami dinamika di lapangan secara langsung.
"Yang mengetahui kondisi riil di lapangan adalah pemerintah Kabupaten. Maka, bila ada penyalahgunaan kawasan hutan atau kegiatan yang menyalahi izin, harus segera dilaporkan dan ditindak. Pengawasan tidak bisa longgar," ujar Sekda Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M
Menurutnya, meski izin pemanfaatan kawasan hutan dikeluarkan pemerintah pusat, tetapi realisasinya di lapangan tidak lepas dari peran pemerintah daerah.
Di samping pemerintah daerah, pengawasan penggunaan kawasan hutan juga perlu melibatkan masyarakat dan aktivis lingkungan. Tidak lupa, aspek penegakan hukum juga harus diperkuat dalam menindak penyalahgunaan kawasan hutan.
"Penegakan hukum harus tegas dan adil. Tidak boleh ada pembiaran. Jika ada pembiaran, maka siapapun yang turut membiarkannya ikut menanggung dosa," ujar nya
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten akan segera melakukan tindakan konkrit dalam hal antisipasi kerusakan hutan, anatara lain, Memerintahkan kepada kepala desa perangkat desa/kelurahan secara aktif kembali melakukan pengawasan dan patroli terhadap aktivitas masyarakat dalam bertani/berkebun sehingga tidak merusak dan membahayakan lingkungan.
Mengajak kepala desa atau lurah di wilayahnya untuk memasang spanduk menyebarkan maklumat lainnya yang memuat larangan membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar.
Sementara itu Dewan Penasehat Ikatan Petani Lampung Marwan SH, ,mengajak semua unsur masyarakat dan pemerintah untuk mengembalikan penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi utamanya.
Sumber: