Bupati Lamteng Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar, Digunakan Untuk Bayar Hutang Kampanye

Bupati Lamteng Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar, Digunakan Untuk Bayar Hutang Kampanye

--

JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana yang diterima oleh Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya yang kini resmi berstatus tersangka Korupsi suap dan resmi ditahan.

Aliran dana fee proyek yang diterima Ardito Wijaya dari proyek pengadaan barang dan jasa terhitung dari Februari hingga November 2025 mencapai Rp5,75 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto menyatakan uang hasil korupsi tersebut sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan pribadi Ardito, termasuk penyelesaian utang biaya politik

KPK mengungkap bahwa uang suap dan gratifikasi untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024. Jumlah dana yang dipakai untuk melunasi pinjaman bank mencapai Rp 5,25 miliar. "Dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta," terang Mungky.

BACA JUGA:KPK Benarkan OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

BACA JUGA:Ketua KPK Apresiasi Keseriusan Gubernur Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Modus korupsi Ardito dilakukan dengan mematok fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sebesar 15-20 persen. Uang tersebut dihimpun dari berbagai rekanan pemerintah daerah yang terlibat dalam proyek pembangunan.

Fee sebesar Rp 5,25 miliar diterima melalui adiknya, Ranu Prasetyo, yang berperan sebagai perantara. Selain itu, Ardito juga mendapatkan Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. Dengan demikian, total penerimaan suap mencapai Rp 5,75 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RHP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT.Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Samsuri (MLS).

Mungky menyebut seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Desember 2025. Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda.

“RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK," ungkapnya.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran uang dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menyeret kepala daerah aktif tersebut.

 

Sumber:

Berita Terkait