Pemprov Lampung Terima Penyerahan LHP Semester II 2025 dari BPK

Selasa 10-02-2026,15:32 WIB
Reporter : Nopri
Editor : Aldi

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya terkait ketahanan pangan dan pengelolaan BUMD.

Menurutnya, ketahanan pangan merupakan isu fundamental yang tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga stabilitas sosial, pengendalian inflasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan petani sebagai aktor utama yang harus dilindungi dan diperkuat.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. 

Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga LHP, yaitu :

1. Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan semester I tahun anggaran 2025.

2. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025.

3. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional pada PT Lampung Jasa Utama tahun 2024 sampai dengan semester I 2025.

Lebih lanjut, Nugroho menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. 

Dalam ketentuan tersebut, ia menegaskan bahwa pejabat yang bertanggung jawab diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Nugroho juga menyampaikan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Lampung mengalami peningkatan dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025. 

"Capaian ini menunjukkan adanya progres positif. Namun kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui ambang 80 persen, sebagaimana capaian rata-rata di wilayah Perwakilan BPK Lampung,”tandasnya.

Kategori :