Giliran Mantan Kadis PUPR Lamtim Susul Dawam ke Jeruji Besi

Selasa 17-06-2025,15:50 WIB
Reporter : Azzoheri
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan  mantan Kepala Dinas PUPR, Lampung Timur (Lamtim) SB sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas Rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka SB itu disampaikan, Kepala Seksi Penyidikan Bidang  Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Lampung Masagus Rudy  pada awak media, Senin malam 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Ditahan Kejati Lampung di Lapas Wayhuwi

BACA JUGA:Periode 2020-2024 Kabupaten Lamtim Sabet 'Juara' Kasus Korupsi

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pada proyek bernilai kontrak sebesar Rp6,88 miliar, yang mana sebagai kepala Dinas PUPR Lampung Timur diduga melakukan persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut,"terangnya 

Diketahui sebelumnya proyek pembangunan fasilitas Rumdis tersebut telah menyeret mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ke balik jeruji besi.

Kategori :