Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar Dari PT.P

Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar Dari PT.P

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di atas lahan kelolaan BUMN, PT I. 

Dalam proses ini, penyidik telah menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar dari PT. P sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa uang tersebut kini telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Meski disebut sebagai bentuk itikad baik dari perusahaan, Danang menegaskan hal itu tidak akan menghentikan proses hukum.

BACA JUGA:BANKI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus ke Kejati Lampung

BACA JUGA:Kejati Lampung Bongkar Korupsi Rp2,98 Miliar di Sekretariat DPRD Lampura, Mantan Sekwan Resmi Tersangka

”Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Danang dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Perkembangan Penyidikan

Penyidikan perkara ini resmi dimulai sejak 5 Januari 2026. Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah progresif, diantaranya sbanyak 59 saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari 8 orang pihak PT I, 13 orang PT P, 14 orang dari instansi pemerintah (provinsi dan kabupaten), serta 24 orang dari kelompok tani.

Tiga orang ahli telah diperiksa guna memperkuat pembuktian perkara. Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan sebanyak dua kali di wilayah Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Terkait rincian lokasi perkara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, membenarkan bahwa dugaan korupsi ini berpusat di wilayah hutan Kabupaten Way Kanan. ”Iya, ada kaitannya dengan itu (Way Kanan),” kata Budi singkat.

Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh tim ahli. Uang titipan Rp100 miliar tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke kas negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap

Sumber:

Berita Terkait