DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Pengkondisian 230 Proyek PUTR Kota Metro ke Kejati Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Pengkondisian 230 Proyek PUTR Kota Metro ke Kejati Lampung

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM-- Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) resmi melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan ratusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 25 Februari 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan pers, Selasa (3/3/2026), menyatakan pihaknya melaporkan dugaan pengkondisian dan pengaturan sekitar 230 paket proyek di Dinas PUTR Kota Metro.

Menurut Seno, dugaan tersebut mencuat setelah Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman Susilo, mengungkap skema pengaturan pembagian proyek Tahun Anggaran 2025. Skema itu diduga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR bersama sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Pengaturan pembagian paket proyek disebut sudah menjadi tradisi dan direncanakan kembali berlangsung pada 2026. Ini harus diusut tuntas,” tegas Seno.

Selain dugaan pengkondisian paket pekerjaan, DPP KAMPUD juga menyoroti adanya indikasi komitmen tertentu berupa fee atau setoran proyek.

Seno menyebut indikasi tersebut berpotensi berdampak pada pengurangan volume dan spesifikasi teknis pekerjaan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri realisasi fisik proyek-proyek Tahun Anggaran 2025.

“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini demi kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan, pihaknya menelusuri riwayat penunjukan penyedia melalui laman LPSE Kota Metro. Hasilnya, ditemukan satu perusahaan dapat mengerjakan lima hingga tujuh paket proyek dalam tahun anggaran yang sama.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan dugaan praktik kongkalikong antara dinas dan kontraktor, dengan proses penunjukan yang diduga hanya bersifat administratif formalitas.

 

Berpotensi Dilaporkan ke KPK

Selain melapor ke Kejati Lampung, DPP KAMPUD juga mengirimkan pengaduan masyarakat kepada Polda Lampung. Tidak menutup kemungkinan, laporan serupa akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro Tahun 2025 dipegang oleh Ardah, S.E., M.AP., sementara posisi Sekretaris Dinas dijabat Herman Susilo, S.Si., M.TA.

Sumber: