SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik dan Lebih Berkeadilan
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico. Foto Ist--
LAMPUNGNEWSAPER.COM--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung merombak sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna menciptakan mekanisme seleksi yang lebih adil, objektif, dan berkualitas.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico menegaskan bahwa jalur domisili tidak lagi sepenuhnya bergantung pada jarak tempat tinggal, tetapi dikombinasikan dengan kemampuan akademik siswa.
“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,”ujar Thomas.
Perubahan ini dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan pada sistem sebelumnya yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat, sekaligus memastikan pemerataan akses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kualitas.
BACA JUGA:Kunker ke SMKN 1 Pulau Tabuan, Kadisdikbud Lampung, Thomas Janji Akan Upayakan Bantuan
BACA JUGA:Tepis Isu 'Masuk Angin', Kejari Tanggamus Tegaskan Akan Usut Dugaan Penyimpangan di Disdikbud
Kebijakan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis SPMB 2026/2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026.
Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.
Pada SMA unggul, seleksi dilakukan menggunakan Tes Potensi Akademik sebagai indikator utama. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, penentuan dilakukan berdasarkan nilai TPA, jarak tempat tinggal, dan usia calon murid.
Sementara pada SMA reguler, seleksi dilakukan melalui rerata nilai rapor, jarak tempat tinggal, dan usia calon murid.
Selain jalur domisili, SPMB Lampung 2026 membuka tiga jalur lainnya, yakni afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen. Jalur prestasi memiliki kuota paling besar, yakni minimal 35 persen, diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik.
Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru dengan kuota maksimal 5 persen.
Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026, dengan tahapan pendaftaran SMA unggul pada 2–5 Juni, serta SMA reguler dan SMK pada 15–19 Juni. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 11 Juni dan 24 Juni 2026.
Sumber: