Beli Sabu di Tegineneng, Dua Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Kota Metro

Beli Sabu di Tegineneng, Dua Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Kota Metro

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro menangkap dua laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu--M.Ricardho

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro menangkap dua laki-laki yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan warga Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman menjelaskan, dua penyalahguna narkoba ini berusaha mengelabuhi polisi saat hendak ditangkap. Salah seorang pelaku membuang barang bukti berupa sabu-sabu, dengan tujuan menyamarkan tindak pelanggaran hukum yang dilakukannya.

“Pelaku FS(28) dan RPW(36) ini merupakan warga Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung. Mereka kami amankan saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat pada Rabu, 24 Juli 2024, jam 8 malam,” kata Iptu Hendra mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, Minggu, 28/7/2024.

 

“Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dua pelaku, terlihat seorang dari mereka, yakni pelaku RPW menjatuhkan 1 lembar plastik klip berukuran kecil berisi sabu, dari genggaman tangan sebelah kiri,” lanjutnya.

Selanjutnya, dua pelaku tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Diproduksi di 20 Pabrik, AQUA Jamin 100 Persen Asli dari Bumi Indonesia

Kemudian, imbuh Iptu Hendra, saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang bandar yang berada di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Sekarang, pelaku FS dan RPW sudah diamankan di Mapolres Kota Metro,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui dua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling singkat 4 tahun.  (MRC)

Sumber: