DPMPTSP Bandar Lampung Raih Penghargaan Penyelenggara Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

DPMPTSP Bandar Lampung Raih Penghargaan   Penyelenggara Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mendapatkan perhatian dan penghargaan--Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mendapatkan perhatian dan penghargaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penghargaan itu diberikan karena DPMPTSP Kota Bandar Lampung telah melakukan pelayanan perizinan secara online. 

Saat ini, telah menerbitkan sebanyak 6129 surat izin praktek bagi tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga medis. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menyebut, jumlah 6129 izin praktik yang diterbitkan tersebut secara online melalui Aplikasi SaiBetik sejak tahun 2023.

"Selama tahun 2023 yang diterbitkan sebanyak 3.625 izin dan hingga bulan Mei 2024 sebanyak 2.504 izin," paparnya, Selasa (9/7/2024). 

Beralihnya proses pelayanan perizinan melalui online bagi tenaga kesehatan ini, tidak lain untuk mempermudah bagi mereka yang membutuhkan layanan. 

BACA JUGA:Pengacara Nyentrik Kawal Perkara Perbankan Milyaran Rupiah di Kota Metro

"Alhamdulillah hari ini kita menjadi salah satu dari 7 DPMPTSP Kabupaten Kota se Indonesia, yang menerima penghargaan atas penyelenggara perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan, " ujarnya. 

Pemberian penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kemenkes RI, Arianti Anaya, kepada Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kota Batam. 

Yang mana, penyelenggara perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Peyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023.

"Di Lampung hanya Bandar Lampung yang mendapat penghargaan. Diharapkan kita menjadi contoh bagi daerah lain, karena kita telah menetapkan sistem perizinan tersebut, " kata dia. 

Adapun 7 DPMPTSP Kabupaten Kota se Indonesia, yang menjadi penerima penghargaan dari Kemenkes diantaranya:

1. DPMPTSP Kota Bukit Tinggi, 

2.DPMPTSP Kota Batam, 

Sumber: