Pengacara Nyentrik Kawal Perkara Perbankan Milyaran Rupiah di Kota Metro

Pengacara Nyentrik Kawal Perkara Perbankan Milyaran Rupiah di Kota Metro

Advokat Ega Telaga Raditya--Foto M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Advokat Ega Telaga Raditya bakal menuntaskan kasus hukum terkait perkara perbankan bernilai milyaran rupiah yang menjerat kliennya, seorang warga Kecamatan Metro Timur berinisial NS, mantan karyawan di salah satu perusahaan perbankan di Kota Metro.

Selaku kuasa hukum terduga NS, Advokat Ega menyebut, pihak bank tidak dirugikan secara materi atas tindakan yang didakwakan oleh kliennya. Bahkan, dari total kerugian yang dialami nasabah, sebagian besar uang tersebut sudah dikembalikan oleh NS.

“Jadi, terdakwa NS ini diduga telah melakukan penggelapan uang nasabah. Tapi, justru pihak bank yang menjadi pelapor ke kepolisian. Ini yang kami kira tidak tepat. Karena, uang yang diduga telah digelapkan oleh NS ini adalah uang nasabah, bukan uang milik perusahaan,” kata Advokat Ega saat dikonfirmasi Lampung Newspaper, Selasa, 9/7/2024.

BACA JUGA:Diduga Karena Cemburu, Seorang Pria di Metro Ajak Duel dan Tewaskan Mantan Suami Isterinya

“Lagi pula, uang yang diduga telah digelapkan NS ini sebagian besar sudah dikembalikan ke nasabah bank tersebut, dengan menjaminkan sertifikat rumahnya,” timpalnya.

Berdasarkan keterangan Advokat Ega yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui terdakwa NS diduga telah menggelapkan uang deposito dari sejumlah nasabah secara bertahap, dengan akumulasi sekitar Rp5 milyar lebih. Namun, sebagian besar dari jumlah tersebut telah dikembalikan NS ke para nasabah, sehingga dari jumlah itu tersisa Rp 1.963.860.293,55,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh lima rupiah).

Sementara itu, berdasarkan Surat Dakwaan yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Metro kepada terdakwa di akhir Juni lalu, disebutkan bahwa NS telah dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. 

Menurut Advokat Ega, dikarenakan terdakwa NS sudah berupaya mengembalikan uang nasabah, maka unsur-unsur pidana dari perkara yang menjerat kliennya tidak terpenuhi.

“Jadi jelasnya begini, NS ini sudah menyerahkan sertifikat rumahnya kepada pihak bank sebagai jaminan, untuk mengganti uang nasabah yang sudah diambil. Artinya, klien kami ini kooperatif dan ada itikad mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

“Maka seharusnya kasus ini menjadi perkara perdata, bukan pidana. Karena unsur-unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi,” tandasnya. (MRC)

Sumber: