Tangis Haru Keluarga Menyambut Kedatangan Hi. Muhammad Erwinsyah, S. STP, M.Si

Tangis Haru Keluarga Menyambut Kedatangan Hi. Muhammad Erwinsyah, S. STP, M.Si

Kuasa hukum dan keluarga langsung menjemput Inspektur Inspektorat Lampung Utara Muhammad Erwinsyah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.--Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER -Pasca putusan permohonan Praperadilan pemohon Muhammad Erwinsyah dikabulkan Pengadilan Negeri Kotabumi yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kuasa hukum dan keluarga langsung menjemput Inspektur Inspektorat Lampung Utara Muhammad Erwinsyah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.

Dari informasi yang dihimpun Muhammad Erwinsyah dijemput kuasa hukum dan pihak keluarga setelah meminta izin Pengadilan Negeri Kotabumi dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan memberikan bukti salinan putusan PN Kotabumi terkait hasil putusan tersebut.

“Alhamdulillah sudah bang. Sekarang sudah di rumah bang. Berkumpul kembali bersama keluarga besar disambut pak Budi Utomo mantan bupati kita selaku mertua  pak Erwin Hadir juga Drs.Kadarsyah Mantan kadis PUPR ," ujar Andre ajudan Muhammad Erwinsyah  ketika dihubungi Lampung Newspaper melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (22/05/2024).

Muhammad Erwinsyah dijemput kuasa hukum dan keluarga sekitar pukul 23.00 WIB di rutan kelas IIB Kotabumi. Hal tersebut juga dibenarkan salah satu kerabatnya Bowo.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Graha Tapis Untuk Kapolda Lampung

“Dah dirumah,” tulisnya dalam pesan WhatsAppnya yang dikirim kepada Lampung Newspaper sekitar pukul 23.46 WIB.

Sementara kuasa hukum pemohon Muhammad Erwinsyah, Slamet Haryadi saat dihubungi Lampung Newspaper untuk meminta konfirmasi terkait penjemputan dan kepulangan ME dari Rutan kelas IIB Kotabumi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respon.

Pesan WhatsApp terkirim begitu pun dengan panggilan WhatsApp berdering tapi tidak terjawab.

“Mungkin capek bang. Tunggu saja mungkin besok baru di balasnya,” celetuk salah seorang rekan wartawan Agus yang sama-sama menunggu hasil konfirmasi.

Seperti diketahui, sidang permohonan Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Muhammad Erwinsyah kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, sudah diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (21/5/2024).

Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan menerima permohonan Praperadilan pemohon secara keseluruhan.

Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan surat penetapan tersangka Nomor:1358/L.8.13/Fd.1/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-1359/L8.13/Fd.1-05-2024 Tanggal 03 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja konsultasi kontruksi spesialis-jasa Inspeksi teknik tahun anggaran 2021 s.d. 2022, keputusan atau penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Sumber: