Tangis Haru Keluarga Menyambut Kedatangan Hi. Muhammad Erwinsyah, S. STP, M.Si

Tangis Haru Keluarga Menyambut Kedatangan Hi. Muhammad Erwinsyah, S. STP, M.Si

Kuasa hukum dan keluarga langsung menjemput Inspektur Inspektorat Lampung Utara Muhammad Erwinsyah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.--Foto Franki saputra

Membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tulis hasil putusan seperti yang di kutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotabumi yang ditayangkan, Selasa (21/5/2024).

BACA JUGA:Turunkan Angka Stunting, Pekon Pandansurat Berikan PMT hingga Pelatihan Kader

“Permohonan kami dikabulkan tentang status tersangka yang tidak sah,” kata kuasa hukum M.Erwinsyah Slamet Haryadi usai sidang putusan sidang gugatan tersebut, Selasa (21/5/2024).

Dengan putusan ini maka pihaknya akan segera memproses pengeluaran M.Erwinsyah dari rumah tahanan. Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.

“Harapannya nanti malam bisa dibebaskan ya,” terangnya.

Sayangnya, hingga pukul 16.54 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi belum berhasil dihubungi terkait putusan ini. (Prn/Ags)

Sumber: