Air Minum Kemasan AM-QUA Diduga Tidak Memiliki Izin BPOM

Air Minum Kemasan AM-QUA Diduga Tidak Memiliki Izin BPOM

Gubernur Lampung Saat Melaunching Produk Minuman AM-QUA--

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPERSempat beberapa waktu yang lalu Gubernur Lampung Arinal Djunaidu telah Melakukan Peresmian atau launching air kemasan AM-Qua pada hari rabu (3/4/2024) yang berlangsung di Halaman Gedung Pelayanan Eksekutif RSUDAM, ditandai dengan penandatanganan prasasti produksi perdana, dilanjutkan dengan buka puasa bersama anak yatim piatu serta duafa.

Namun produk air mineral kemasan yang ber merk AM-QUA tersebut diduga tidak memiliki izin BPOM,Kamis (18/4/2024).

Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa AM-QUA yang beroperasi dan sudah di launching oleh gubernur Lampung tidak ada izin dari BPOM terkait.

Saat di konfirmasi pihak BPOM tidak bisa memberikan statement terkait legalitas air mineral kemasan tersebut.

BACA JUGA:Walikota Bandar Lampung Berikan Bantuan Warga Yang Terdampak Banjir

Menurut hukum online Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta.

Pemilik atau produsen air minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.

Selain itu, pemilik usaha air kemasan ini juga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media masih mencoba mengkonfirmasi humas rs abdoel moeloek dan direktur RSUDAM.

Sumber: