50 Ormas di Lampung Utara Bakal Terima Dana Hibah Tahun 2024

50 Ormas di Lampung Utara Bakal Terima Dana Hibah Tahun 2024

Kepala Kesbangpol Lampung Utara, Mat Soleh, --Foto Franki saputra

"Kemudian kami buatkan rekomendasinya, untuk diajukan kepada TAPD. Hal ini tentu dalam penganggaran lebih tepat sasaran," tutur Mat Soleh. 

BACA JUGA:Perumda Way Rilau Bandar Lampung Kelebihan Bayar ke PT Kartika Ekayasa Rp2 Miliar Lebih

Lalu, jika ada ormas yang sudah dibekukan, namun masih ada yang terdata dan dicairkan, maka, organsiasi tersebut harus memulangkan dana hibah tersebut. 

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak dapat memulangkan dana tersebut, maka hal itu dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara," pungkasnya.(Prn/Apr)

Sumber: