Pemkot Bandar Lampung Bolehkan Warga Pakai Gedung Graha Mandala Tanpa Biaya Sewa

Pemkot Bandar Lampung Bolehkan Warga Pakai Gedung Graha Mandala Tanpa Biaya Sewa

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan --Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mendapatkan hibah Gedung Graha Mandala Alam. Gedung tersebut, merupakan aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, yang telah disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

Kini, masyarakat dapat menggunakan gedung Gedung Graha Mandala Alam tanpa dikenai biaya sewa. Hanya diminta untuk membayar listrik, keamanan dan kebersihan sebesar Rp10 juta.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, Minggu (18/2/2023). "Iya digratiskan karena dari KPK nya juga seperti itu tidak boleh ditarifkan. Sampai nanti gedungnya di serahterimakan, karena sekarang Gedung Graha Mandala baru dititipkan," kata dia. 

Ramdhan menjelaskan, kondisi Gedung Graha Mandala saat ini belum memungkinkan untuk digunakan, lantaran masih banyak fasilitas yang harus diperbaiki.

BACA JUGA:Golkar Minta KPPS Pertanggungjawabkan Kesalahan Input Form C1 di Tubaba

"Setelah Pilpres diperbaiki dulu oleh PU. Maka setelah direnovasi, baru bisa menggunakannya," jelasnya.

Menurutnya, ia belum mengetahui secara pasti mekanisme perizinan untuk meminjam gedung tersebut. 

"Untuk mekanisme izinnya ini belum diatur seperti apa. Mungkin bisa lewat kelurahan atau mungkin lewat protokol," pungkasnya. (dka)

Sumber: