Pemkot Bandar Lampung Miliki 222 Hektare Sawah Berkelanjutan

Pemkot Bandar Lampung Miliki 222 Hektare Sawah Berkelanjutan

--

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Seluas 222 hektare sawah berkelanjutan dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Penerapan sawah berkelanjutan sejalan dengan upaya untuk menerapkan pertanian berkelanjutan. 

Beberapa aspek yang ditekankan melibatkan penggunaan sumber daya alam dengan bijaksana, konservasi air, kemandirian pangan dan pelestarian lingkungan. 

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Erwansyah mengatakan, untuk di Bandar Lampung sawah keberlanjutan berada di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa. 

Ia menyebut, program ini termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

BACA JUGA:755 Petani Bandar Lampung Dapat Kuota Pupuk Subsidi

Dikarenakan hal itu, kawasan tersebut tidak boleh berubah fungsinya dikarenakan juga sebagai sawah berkelanjutan yang sudah memiliki irigasi teknis. 

"Kawasan pertanian tanaman pangan Kota Bandar Lampung itu luasnya 222 hektar. Dari jumlah itu, yang 186 hektar itu adalah KP2B kawasan pertanian pangan berkelanjutan," katanya, Selasa (30/1/2024). 

Ia menyebut, seluas 186 hektare menjadi kawasan lindung yang tidak boleh dibangun apapun selain kawasan pertanian. 

"Dan sisanya, pertanian tanaman pangan yang diluar KP2B yang lahan itu yang memungkinkan untuk berubah fungsinya itu masih tinggi," jelasnya. 

"Biasanya untuk pemukiman atau sebagainya berubahnya," lanjutnya.

Namun, kata Erwansyah, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan yang di luar KP2B hanya 10 persen saja boleh berubah fungsinya. 

"Misalkan si A memiliki lahan yang di luar KP2B seluas 100 hektar, nah yang boleh itu hanya 10 persennya," pungkasnya. (dka)

Sumber: