Dugaan Tipikor Dana Bos Afirmasi Tanggamus Menyebabkan Kerugian Negara Sekitar Rp.6 Ratus Juta Lebih
Kejati Lampung menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi BOS Afirmasi Tanggamus--ist
TANGGAMUS,LAMPUNGNEWSPAPER-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan empat tersangka berikut barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2020 pada Rabu 17 Januari 2024.
Publik tentu bertanya-tanya mengenai indetintas empat tersangka yang merugikan negara senilai Rp600 juta lebih tersebut.
Kendati pihak Kejati Lampung telah merilis identitas tersangka dengan inisial, namun masih menjadi tanda tanya mengenai identitas ke empat tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber dan foto-foto yang diterima,di antaranya inisial DA yang identik dengan Aswien Dasmi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus.
Inisial lainnya, MU adalah seorang wiraswasta bernama Munzir. Lalu AR adalah Ahmad Rido selaku pemilik Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) atau penyedia barang.
Walaupun belum terungkap peran dari masing-masing tersangka. Inisial PE disebut sebagai Pebri yang juga berperan penting dalam kerugian negara Rp606.347.357,00 dalam pengadaan meubelair yang bersumber dari Dana APBN Tahun 2020, Rp7,86 miliar.
BACA JUGA:DPO Tersangka Kasus Pembalakan Liar Dibekuk Polres Lamtim
Publik juga bertanya, dari nilai sangat fantastis tersebut hampir Rp8 Milar itu, patut diduga pengadaan alat kantor laptop/notebook dengan nilai harga bervariasi bahkan ada yang mencapai Rp32 juta termasuk plang papan sekolah akan tersentuh.
Seperti diutarakan salah satu tokoh di Kabupaten Tanggamus yang enggan disebut namanya, bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan pengkondisian pengadaan laptop/notebook pada BOS Afirmasi bersamaan dengan BOS Afirmasi Meubeler.
"Ada yang saya dengar. Begitu cair uang di Bank Lampung, pas keluar sudah ditunggu salah satu oknum dan uang langsung diserahkan oleh kepala sekolah kepada oknum tersebut," urai tokoh tersebut.
Sumber menyebut, uang itu masuk ke rekening sekolah, selanjutnya uang diambil oleh bendahara dan kepala sekolah. Namun kenyataannya uang tersebut, langsung diminta semua oleh oknum.
"Jadi kepala sekolah tersebut, cuma diberikan Rp500 ribu dari uang senilai Rp32 juta dari BOS Afirmasi pendukung alat kantor atau alat belajar di salah satu sekolah wilayah Wonosobo Tanggamus,"papar sumber.
Selanjutnya, terkait papan plang sekolah, memang semua terpasang di sekolah, namun diduga adanya markup dan pengondisian.
Pasalnya dari SPJ Rp4,7 juta persekolah. Namun hasil kroscek tempat bengkel pembuatan plang sejenis hanya menghabiskan kisaran harga Rp1,5 juta sampai dengan Rp1,7 juta.
Sumber: