DPO Tersangka Kasus Pembalakan Liar Dibekuk Polres Lamtim

DPO Tersangka Kasus Pembalakan Liar Dibekuk Polres Lamtim

DPO kasus illegal logging di Gunung Balak tertangkap setelah satu tahun buron--foto ist

LAMTIM,LAMPUNGNEWSPAPER-Upaya Polres Lampung Timur (Lamtim) memburu tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) membuahkan hasil.

Itu menyusul tertangkapnya EP (43), warga Kecamatan Margasekampung,  Lamtim, Rabu (17/1).

Kasatreskrim Polres Lamtim Iptu Johanes E.P. Sihombing menjelaskan tersangka masuk DPO sejak awal 2023. Tersangka diduga terlibat dalam kasus illegal logging 10 meter kubik kayu yang diduga berasal dari kawasan Register 38 Gunung Balak.

Terungkapnya kasus itu berawal  dari informasi masyarakat tentang adanya penebangan kayu di kawasan Register 38 Gunung Balak yang berada di Desa Girimulyo, Kecamatan Margasekampung.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Polres Lamtim berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Raya Desa Bungkuk, Kecamatan Margasekampung, Minggu 29 Januari 2023.

BACA JUGA:Sempat Tertunda Sidang Pembacaan Tuntutan Eks Kadis PMD Lampura Digelar Hari Ini

Kedua tersangka yang diamankan adalah BP (22) dan OY (42) warga Kecamatan Sekampungudik Lamtim. Kedua tersangka diamankan saat membawa puluhan meter kubik kayu berbagai ukuran dengan menggunakan mobil truk.

Rencananya, puluhan meter kubik kayu tersebut akan dikirim ke pulau Jawa. Saat menjalani pemeriksaan, BP dan OY mengaku tindakan illegal loging itu dilakukan bersama EP.

Namun, saat akan diamankan EP tidak berada di tempat dan tidak pernah mengindahkan beberapa kali surat panggilan terhadapnya.

"Karenanya, Polres Lampung Timur kemudian mengamankan tersangka guna pengembangan penyidikam lebih lanjut,"jelas Iptu Sihombing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat Bab III PP pengganti Undang undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)

Sumber: