Dugaan Tipikor Dana Bos Afirmasi Tanggamus Menyebabkan Kerugian Negara Sekitar Rp.6 Ratus Juta Lebih

Dugaan Tipikor Dana Bos  Afirmasi Tanggamus Menyebabkan Kerugian Negara Sekitar Rp.6 Ratus Juta Lebih

Kejati Lampung menerima pelimpahan tersangka dugaan korupsi BOS Afirmasi Tanggamus--ist

"Pada pengadaan plang sekolah juga diduga ada markup anggaran dan pengondisian. Sehingga kepala sekolan tidak diberi kebebasan memesan sendiri,"terang sumber.

BACA JUGA:SK 305 Tenaga Harian Lepas Dinkes Lamsel Diperpanjang

Untuk dugaan dua item tersebut, ia berharap BPKP,  Polda Lampung dan Kejati Lampung dapat mendalami informasi tersebut sehingga perkara dugaan korupsi BOS Afirmasi demi kemajuan sekolah bisa diusut tuntas.

"Harapannya, pemangku kepentingan dapat melihat kembali item-item yang diduga di markup atas dugaan pengkondisian itu yakni pengadaan laptop/notebook dan papan plang sekolah,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,Kejati Lampung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi,Rabu 17 Januari 2024. 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2020. 

"Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 pukul 12.15 WIB bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se- Tanggamus pada pengadaan meubelair yang bersumber dari Dana APBN tahun 2020," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.

Dugaan tipikor ini kata Ricky dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada periode Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah dibagikan, dimana link tersebut langsung mengarahkan pada meubelair di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000,00. 

"Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,"ucap Ricky. 

Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03/SR 1506/PW08/5/2022,tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00.(*)

Sumber: