Dishub Kota Metro Gratiskan Uji Kir Kendaraan

Dishub Kota Metro Gratiskan Uji Kir Kendaraan

Kepala UPT PKB Dishub Metro, Sopian Mega--M. Ricardo

METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro memberlakukan uji kir gratis di kantor Dishub setempat.

Dari pantauan Lampung Newspaper di lokasi, nampak puluhan kendaraan terdiri dari kendaraan dengan tonase kecil, menengah, hingga kendaraan bertonase besar memadati area tempat uji kir di Dishub Kota Metro, Kamis, 11/1/2024.

Kepala UPT PKB Dishub Metro, Sopian Mega mengatakan, dengan dihapuskannya retribusi dari sektor uji kir tersebut, dilakukan menyusul diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kebijakan ini juga dilakukan menyusul diterbitkannya  Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023, Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Sopian Mega.

BACA JUGA:Februari 2024, Tarif Pajak Karaoke hingga Spa di Bandar Lampung Mulai Naik

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam pengujian kendaraan bermotor oleh masyarakat, kini dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. 

Dijelaskannya, untuk jumlah pengujian kir kendaraan, per harinya mencapai puluhan kendaraan yang berasal dari Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Selatan.

“Alhamdulillah, per hari jumlah  kendaraan yang datang di sini hampir ada 15 kendaraan yang bakal melakukan uji kir,” bebernya.

Kemudian, dirinya menyampaikan untuk kendaraan yang berasal dari luar Kota Metro juga dapat melakukan uji kir di UPT PKB Dishub Metro, Lampung.

“Itu juga harus berdasarkan rekomendasi wilayah asal tempat kendaraan yang akan dilakukan uji kir tersebut,” imbuhnya.

Meski dari sektor uji kir ini telah digratiskan, Sopian Mega juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. 

“Saya sudah kumpulkan seluruh pegawai dan memberi semangat ke UPT. Jadi, jangan kendor kerja, karena tidak mengelola PAD,” timpalnya.

Sementara itu, salah satu warga asal kota Metro, Darmanto, menyambut baik kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat meringankan masyarakat, karena tak lagi perlu memikirkan biaya uji kir secara rutin. 

“Lumayan, seharusnya buat bayar kir, sekarang bisa dialihkan untuk kebutuhan lain. Onderdil atau buat beli solar,” tandasnya.  (MRC)

Sumber: