Februari 2024, Tarif Pajak Karaoke hingga Spa di Bandar Lampung Mulai Naik

Februari 2024, Tarif Pajak Karaoke hingga Spa di Bandar Lampung Mulai Naik

--

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal menaikan tarif pajak hiburan seperti karaoke, diskotik hingga Spa yang ada di kota setempat.

Penarikan pajak pada ketiga jenis hiburan itu akan berlaku pada Februari 2024 ini.

Tarif yang sebelumnya 30 persen nantinya menjadi sebesar 50 persen.

Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandar Lampung Gunawan mengungkapkan, di tahun 2024 ini akan ada perubahan tarif pemungutan pajak, baik itu ada yang naik maupun penurunan tarif pajaknya.

Hal ini berdasarkan undang-undang terbaru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Nah atas dasar undang-undang itulah kita harus buat peraturan daerah (perda) baru pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, perda terkait penyesuaian tarif ini sedang dalam proses evaluasi di DPRD kota, mungkin di Januari ini akan terbit.

BACA JUGA:Lebihi Target, Realisasi Retribusi Sampah di Bandar Lampung Capai Rp13,5 Miliar Selama 2023

"Nah kenaikan maupun penurunan tarif pajak di Februari 2024 akan kita mulai dilaksanakan," ungkapnya.

Adapun yang mengalami kenaikan tarif pajak yang disesuaikan menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu ada tiga objek pajak yakni karaoke, diskotik sama Spa.

"Yang naik itu hanya tiga objek yakni karaoke, diskotik sama Spa itu dari 30 persen naik jadi 50 persen pajaknya di peraturan terbaru nanti," jelasnya.

Dari ketiga objek tersebut terangnya, di Bandar Lampung sendiri hanya memiliki dua objek yaitu karaoke dan spa.

BACA JUGA: Diserang Buaya Tambak, Seorang Kakek Alami 18 Jahitan

"Kalau soal diskotik kita enggak punya objeknya," kata dia. 

Sumber: